Apa itu Hukum Pidana? Hukum pidana adalah bagian dari hukum publik yang mengatur perilaku manusia yang dianggap melanggar norma-norma atau peraturan yang berlaku dalam masyarakat. Melalui hukum pidana, pelaku kejahatan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman, seperti pidana penjara, denda, atau hukuman lainnya sesuai dengan tingkat kejahatan
Pengedepanan penyelesaian kasus pidana ringan dengan mekanisme keadilan restoratif menjadi lompatan besar dalam penegakan hukum yang perlu diapresiasi. Meskipun demikian, pengawasan bersama terhadap hal tersebut mutlak perlu dilakukan, termasuk memastikan pelaksanaannya tetap berada pada koridor ketentuan hukum yang berlaku.
C. Potret Hukum Pidana Positif di Indonesia Setiap kali orang membicarakan perihal hukum pidana positif yang kini berlaku di Indonesia, kesan yang terbayang adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan warisan kaum penjajah Belanda yang sudah banyak terdapat ketidaksesuaian dengan perkembangan dan tuntutan keadilan di tengah
6. Anis Widyawati, S.H, M.H, Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dan Dosen Pembimbing yang telah membimbing dan mengarahkan dengan baik dan sabar hingga penyusunan skripsi ini dapat diselesaikan. 7. Baidhowi S.Ag,.M.Ag, Dosen Wali peneliti di Fakultas Hukum Universitas
Tugas Analisis Kasus Pidana Ad’jdam Riyange Zulfachmi Sugeng (1406609015) Kelas Asas-asas Hukum Pidana A (C403) Diparkir di Garasi, Motor Warga Sentolo Raib Pencurian kulonprogo terjadi di Sentolo. Sebuah sepeda motor raib saat diparkir di garasi Harianjogja.com, KULONPROGO-Pencurian motor kembali terjadi, kali ini menimpa Sarjiya, 46, warga
Pidana. Pidana atau straf (bahasa Belanda) merupakan bentuk sanksi atau hukuman yang dijatuhkan terhadap orang yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengenai pidana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyebutkan bahwa pidana terdiri dari: Pidana pokok. Pidana tambahan.
Jenis Hukum Pidana. Hukum pidana ternyata punya turunan atau jenis hukum di dalamnya. Jenisnya ada dua, yaitu hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hukum pidana umum mengacu pada hukum pidana yang berlaku untuk setiap masyarakat (berlaku terhadap siapapun tanpa mempedulikan golongan, status, dan lain sebagainya).
GlcT. 993yopqgz6.pages.dev/5993yopqgz6.pages.dev/196993yopqgz6.pages.dev/189993yopqgz6.pages.dev/53993yopqgz6.pages.dev/209993yopqgz6.pages.dev/60993yopqgz6.pages.dev/243993yopqgz6.pages.dev/252993yopqgz6.pages.dev/190
contoh artikel hukum pidana